Hukum
Ini Nota Praperadilan yang Disampaikan Pengacara Romahurmuziy di PN Jaksel

Kabartangsel.com – Berkenaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dinilai melakukan penyidikan tanpa adanya surat perintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, SH, saat membacakan nota praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir menyebut penyadapan yang dilakukan berbeda dengan tanggal yang diperintahkan dalam surat tugas KPK.
“Kedatangan Haris Hasanudin ke rumah Romi pada 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu, berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu,” demikian kata Maqdir, Senin (06/05/2019).
Maqdir melanjutkan, bahwa penyadapan sebelum surat perintah penyelidikan membuktikan KPK melakukan penyadapan dan melakukan hal semena-mena dan ilegal. Bahkan, menurutnya, penyelidikan Rommy dinilai tidak mendasar.
“Berdasarkan undang-undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK. Kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya,” ujarnya.
Selain itu, pihak Rommy juga mempertanyakan sikap KPK yang tidak jelas menentukan kepemilikan barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). Jika kepemilikan ambigu, kata Maqdir, maka Rommy belum tentu mempunyai barang tersebut.
“Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perintah penyelidikan dan surat perintah tugas. Namun berdasarkan penerimaan barang uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk siapa,” imbuh Maqdir.
Berdasarkan hal itu, Rommy menilai prosesi penangkapan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan hukum. Karena itu, kata Maqdir, seharusnya Romi tidak bisa ditangkap. (FJR/ (PMJ)).
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Bisnis2 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif






















