Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatanganinya pada 3 April 2017, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:
Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017. (rls/fid)
- Politik7 hari ago
Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Nomor Urut 1, Ruhamaben-Shinta 2
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Apresiasi Proses Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens
- Banten7 hari ago
Visi Misi Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024
- Banten7 hari ago
Pilkada Banten 2024: Visi Misi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Banten7 hari ago
Visi Misi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi Resmikan Smelter Tembaga dan Pemurnian Logam Mulia Milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Sumbawa Barat
- Pemerintahan7 hari ago
Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Apresiasi ke Atlet
- Politik7 hari ago
Pilkada Tangsel 2024, Visi Misi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin