Banten
Inilah Jumlah UMK di Provinsi Banten
Gubernur Banten telah menegeluarkan Surat Keputuan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan delapan daerah di Banten. Dalam surat keputusan tersebut, UMK Kota Tangerang Rp2.203.000 merupakan tertinggi di Banten.
Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tgl 27 November 2012 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Tahun 2012.
Dalam SK tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi Bupati Lebak sebesar Rp1.187.500, UMK Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000, Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000, Kabupaten Serang Rp2.080.000.
SIAP DI GUGAT
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menerima konsekuensi terkait kebijakannya yang telah menetapkan besaran UMK delapan kabupaten/kota di Banten, termasuk kemungkinan gugatan Apindo.
“Apapun konsekuensinya, ya harus Ibu terima sebagai kepala daerah telah menetapkan UMK. Namun demikian, gubernur menetapkan besaran UMK itu atas usulan dari kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi kepala daerah,” kata Gubernur Banten usai menghadiri Peringatan Hari Guru di Serang, Kamis (29/11).
Ia mengatakan, Gubernur Banten hanya mengeluarkan surat keputusan mengenai besaran UMK delapan kabupaten/kota sesuai yang diusulkan dewan pengupahan. Usulan UMK tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi bupati/wali kota, walaupun ada beberapa daerah yang tidak ditandatangani pihak Apindo.
Ia meminta jika belum ada kesepahaman antara serikat dan pengusaha untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan UMK tersebut dengan jalan dan solusi yang terbaik. Sehingga, atas kebijkan besaran UMK tersebut, tidak ada yang merasa dirugikan, baik dari kalangan pengusaha maupun buruh.
“Ibu sebagai pemerintah menginginkan ke dua pihak menyepakati berapapun besaran UMK yang diputuskan. Sehingga tidak ada lagi tuntutan atau permasalahan di kemudian hari yang bisa mengganggu iklim investasi di Banten,” ujarnya.
Gubernur juga mempersilahkan bagi perusahaan yang tidak siap melaksanakan UMK tersebut, untuk mengajukan penangguhan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan. (AKT/kabartangsel.com)
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan7 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Techno1 hari agoRekomendasi Laptop Bagus: Vivobook & Zenbook Pilihan Terbaik untuk Harian


















