Nasional
Inilah Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019

Dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 ditampilkan tabal Aksi, Penanggung Jawab, Instansi Terkait, dan Indikator Keberhasilan sesuai masing-masing tahap pelaksaaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 (tautan: Inpres Nomor 7 Tahun 2018) .
Untuk tahap 1 (satu) yaitu Tahap Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi misalnya ditampilkan Aksi Penyelenggaraan Rembuk Nasional Pembinaan Bela Negara dengan penanggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, instansi terkaitnya seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan indikator dihadiri oleh seluruh pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara.
Selain itu juga ada aksi Penyelenggaraan Pelatihan Perancang Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Tahun 2018, penangggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dengan instansi terkait seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dengan indikator tersusunnya buku pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Bel Negara.
Pada tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara rencana aksi yang disiapkan di antaranya adalah Pelatihan/Penataran Kader Bela Negara, penanggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Negara, melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, indikator keberhasilannya adalah terbentuknya kader-kader Bela Negara lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu ada Sosialisasi dan Diseminasi Pembangunan Kesadaran Bela Negara di kalangan perempuan, pemuda, pelajar, dan mahasiswa, dengan penanggung jawab Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dan para Menteri Koordinator, dan indikator keberhasilnnya adalah terbangunnya pemahaman tentang urgensi Bela Negara.
Pada tahap Aksi Gerakan, rencana aksi dibagi dalam beberapa klasifikasi mulai dari:
1. Bidang Demografi yang terdiri atas: a. Ancaman Faktual: pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali dan persebaran penduduk yang tidak merata; b. Ancaman Potensial: Kerentanan Kualitas Hidup Masyarakat dalam Aspek Kesehatan.
2. Bidang Geografi: a. ancaman faktual: Letak Geografi Indonesia di kawasan cincin api Pasifik, Menurunnya kesadaran dan kewaspadaan bangsa terhadap posisi geostrategis Indonesia. B. ancaman potensial: Konflik warga dan friksi lintas batas negara.
Dan masih banyak lagi rencana aksi. (rls/fid)
Techno5 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan5 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Kampus6 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pamulang6 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan5 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan5 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik





















