Connect with us

Kabartangsel.com — Tersangka Bahrudin (29) yang berprofesi sebagai driver Ojek online ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari pukul 23.00. Hal tersebut dilakukan polisi, lantaran tersangka diduga nyambi jadi bandar sabu dan kedapatan memiliki 13,02 gram yang siap diedarkan.

“Kami tangkap tersangka Bahrudin dengan barang bukti 3 paket plastik klip berat 13.02 gram di Jalan Kemang Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, AKBP. Indra Jafar. S,IK.

Menurut Indra, pada hari dan tanggal di atas, Subnit 2.2 Sat Narkoba Res Jaksel mendapat informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sedang berada di alamat tersebut.

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya team opsnal Sat Narkoba Jaksel di pimpin oleh Kanit II Iptu Sudiyanto, SH dan Kasubnit 2.2 Aiptu Luhu Lima beserta team langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tsk dan barang bukti diamankan di Subnit 2.2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” urai Indra.

Advertisement

Dirinya melanjutkan, pasal yang disangkakan pasal 114 Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika. Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. (pmj/fid)

Populer