Connect with us

Kabartangsel.com – Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. HHY alis L anak dari Sri Bintang Pamungkas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal mengatakan bahwa penangkapan bermula dari ditangkapnya seseorang berinisial FA dengan barang bukti 0,49 gram.

saat ditangkap, FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu. “Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut,” kata Iqbal Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Dari pengembangan itu polisi menangkap L di rumahnya yang berjarak beberapa rumah saja dari lokasi FA. L disebut polisi mengaku menjual sabu itu pada FA. “Pada saat diamankan, di situ ada cangklong, pipet, korek api gas, handphone,” ujar Iqbal.

Advertisement

“Setelah kita tanya saudara L ini benar dia menjual BB ini kepada FA sebesar Rp 800 ribu. Akan tetapi L ini sudah 3 kali menjual barang jenis sabu ini kepada saudara FA,” ujarnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini terkait sumber sabu yang dijual L. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada (15/6). (pmj/kts)

Populer