Hukum
Jalani Sidang Ketujuh, Ratna Sarumpaet Belum Ketahui Saksi dari JPU

Kabartangsel.com – Selasa (09/04/2019) pagi, sekira pukul 08.09 WIB, Ratna Sarumpaet bersama sang putri tercinta yaitu, Atiqah Hasiholan telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna menjalani sidang lanjutan (sidang ketujuh) terkait pemberitaan bohong (hoax)-nya.
Meski begitu, Ratna belum mengetahui bahwa saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketujuhnya. “Belum, belum tahu,” singkat Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita hoax penganiayaan terhadap dirinya.
Cerita kebohongan Ratna dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit wajahnya. Ratna pun menjalani rawat inap di RS Bina Estetika yang dilakukan pada 21-24 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport7 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg




















