Nasional
Jaringan Muslim Madani: Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.
Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).
Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.
“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).
Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.
Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. “Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.
-
Serba-Serbi47 menit ago
Kalender Juni 2025 Lengkap dengan Weton Jawa
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur
-
Banten20 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!