Connect with us

Kota Tangerang

Jelang Nataru, Satpol PP Tangerang Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus mengintensifkan Operasi Peredaran Minuman Beralkohol (miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan dalam operasi terbaru pihaknya berhasil menyita 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

Operasi yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025) dinihari itu menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di wilayah Kecamatan Pinang. Menurut Irman, kegiatan berlangsung kondusif dan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas terhadap para pelanggar aturan.

Ia menjelaskan, operasi miras dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, khususnya pada momentum perayaan Nataru.

Advertisement

Ratusan botol miras yang diamankan akan dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bentuk efek jera.

Irman menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menggencarkan operasi serupa di sejumlah wilayah lainnya. Langkah ini dilakukan demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang tinggal menghitung hari.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer