Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memaafkan Muhammad Bahar bin Ali bin Smith. Istana menganggap Bahar masih sebagai dai muda.
“Bahar bin Smith dengan kelakuannya begitu, gayanya begitu, maki-maki, menghujat, mencederai, bagi Pak Jokowi tidak ada masalah. Umurnya juga baru berapa, anak-anak kan,” kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Senin (3/12).
Menurut Ngabalin, Presiden Jokowi sudah memaafkan Bahar. Jokowi tak mau mempersoalkan orang-orang yang telah menganiaya dan menzaliminya.
“Tapi kalau ada orang keberatan, mempidanakan dia sebagai ujaran kebencian, sah-sah saja,” ia menambahkan.
Cara Ustaz Bahar mengkritik Jokowi, kata Ngabalin, tidak selaras dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, rencana penyidik Bareskrim memeriksa ustad berdarah Manado, Sulawesi Utara, itu belum bisa terlaksana Senin pagi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bahar tidak datang.
Terpisah, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyatakan, perlakuan Bahar bin Smith terhadap Presiden Jokowi sebagai kepala negara adalah tindakan tercela dan tak sepatutnya.
“Tidak sepatutnya dilakukan oleh orang yang menyebut dirinya keturunan Rasul, pendakwah, atau tokoh agama,” kata Karding.
Sebagai orang yang tumbuh di kalangan organisasi Islam, Karding menyatakan Nabi Muhammad SAW senantiasa mengajarkan umatnya berdakwa dengan cara-cara lembut, penuh kasih sayang, mengedepankan kejujuran.
“Mengedepankan kalimat-kalimat, diksi-diksi yang positif mengajak kebaikan, itulah dakwah. Bukan provokasi, hinaan, cacian, ujaran kebencian menyalah-nyalahkan, mengkafir-kafirkan, men-thogut-thogutkan orang lain. Itu bukan dakwah, dan itu tidak ada dalam contoh-contoh Rasulullah, sahabat, dan seterusnya para kyai,” bebernya.
Dalam ajaran Nabi Muhammad, lanjutnya, dikatakan bahwa jika orang lain memusuhi kita, menyerang kita, maka hendaklah memaafkan.
“Bayangkan, orang yang memusuhi saja, orang yang menzalimi saja, diajarkan untuk dimaafkan. Apalagi kita yang menzalimi, apalagi kita yang menghina,” katanya.
Maka itu, baginya, harusnya Bahar minta maaf atas perlakuannya terhadap Presiden Jokowi. Bila tidak, berarti yang bersangkutan adalah orang yang congkak.
“Itulah bentuk kesombongan dan kecongkakan dari seorang Habib Bahar ya. Sehingga ya biar saja itu urusan dia pribadi,” tukas Karding.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal Polri akan melayangkan surat panggilan kedua. Dedi mengatakan, banyak alamat yang dimiliki Bahar. Ia menepis bila surat panggilan pertama belum dilayangkan seperti disampiakan Bahar yang mengkllaim belum menerima surat panggilan.
Bahar dilaporkan oleh Jokowi Mania dan pengacara PSI dan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Materi yang dilaporkan adalah ceramah Bahar yang berisi hinaan kepada Jokowi. Salah satunya menyebut Jokowi banci.
Sebelumnya, di hadapan peserta Reuni 212 pada Minggu (2/12/2018), Bahar menegaskan ketidaksudiannya meminta maaf. Ia menyebut lebih baik membusuk di penjara ketimbang meminta maaf atas pernyataannya. (red)