Connect with us

Hukum

JPU: Sidang ‘RS’ Berlanjut Selasa Pekan Depan

Kabartangsel.com – Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2019).

Ratna masuk ke ruang sidang pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam, rompi dan jilbab merah.

Ratna kembali ditemani oleh putrinya Atiqah Hasiholan. Dalam sidang kali ini, pengacara Ratna menilai dakwaan JPU keliru.

Ratna Sarumpaet jalani sidang kedua di PN Jaksel. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com )

“JPU keliru dengan Pasal 14 (UU Nomor 1 Tahun 1946) . Penerapan Pasal 14 ini keliru. Keonaran artinya kerusuhan. Akibat keonaran itu sengaja dikehendaki atau diketahui,” ungkap kuasa hukum Ratna.

Sementara, JPU mengatakan akan merincikan materi sidang ketiga nanti pada Selasa (12/03/2019).

Advertisement

“Tadi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim bahwa siding (RS) akan berlanjut Selasa 12 Maret 2019,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer