Hukum
Resahkan Warga, Resnarkoba Tambora Bekuk Dua Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, membekuk pengedar narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B Kamar 301 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (06/03/2019).
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, tersangka diketahui berinisial ‘YS’ (24) warga Jalan Tanah Pasir RT 015/011, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Supriyatin bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penggeledahan di kamar kos Nomor 301 dan benar ditemukan 1 (satu) paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tisu,” ungkap Kompol Iver Son, Rabu (06/03/2019).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, pengakuan tersangka ‘YS’ bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria bernama ‘KM’ untuk diantarkan kepada pemesannya sesuai petunjuk dari ‘KM’.
“Hasil pengembangan dari keterangan ‘YS’, kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel Golden Boutique, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat,” jelas AKP Supriyatin.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar hotel Golden Boutique Nomor 1129, dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.
Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ‘ADL ‘yang berada di Rutan Salemba.
“Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil ekstasi warna kuning, 30 butir ekastasi warna biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir,” lanjutnya.
Masih dari keterangan AKP Supriyatin, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. ((PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja






















