Hukum
Resahkan Warga, Resnarkoba Tambora Bekuk Dua Pengedar Sabu

Kabartangsel.com – Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, membekuk pengedar narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87 B Kamar 301 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (06/03/2019).
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, tersangka diketahui berinisial ‘YS’ (24) warga Jalan Tanah Pasir RT 015/011, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan itu bermula dari informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga.
“Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Supriyatin bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penggeledahan di kamar kos Nomor 301 dan benar ditemukan 1 (satu) paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tisu,” ungkap Kompol Iver Son, Rabu (06/03/2019).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, pengakuan tersangka ‘YS’ bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria bernama ‘KM’ untuk diantarkan kepada pemesannya sesuai petunjuk dari ‘KM’.
“Hasil pengembangan dari keterangan ‘YS’, kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel Golden Boutique, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat,” jelas AKP Supriyatin.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar hotel Golden Boutique Nomor 1129, dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.
Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ‘ADL ‘yang berada di Rutan Salemba.
“Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil ekstasi warna kuning, 30 butir ekastasi warna biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir,” lanjutnya.
Masih dari keterangan AKP Supriyatin, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. ((PMJ)).
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya







































