Hukum
JPU: Sidang ‘RS’ Berlanjut Selasa Pekan Depan

Kabartangsel.com – Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2019).
Ratna masuk ke ruang sidang pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam, rompi dan jilbab merah.
Ratna kembali ditemani oleh putrinya Atiqah Hasiholan. Dalam sidang kali ini, pengacara Ratna menilai dakwaan JPU keliru.
“JPU keliru dengan Pasal 14 (UU Nomor 1 Tahun 1946) . Penerapan Pasal 14 ini keliru. Keonaran artinya kerusuhan. Akibat keonaran itu sengaja dikehendaki atau diketahui,” ungkap kuasa hukum Ratna.
Sementara, JPU mengatakan akan merincikan materi sidang ketiga nanti pada Selasa (12/03/2019).
“Tadi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim bahwa siding (RS) akan berlanjut Selasa 12 Maret 2019,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf


































