Hukum
JPU: Sidang ‘RS’ Berlanjut Selasa Pekan Depan

Kabartangsel.com – Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/03/2019).
Ratna masuk ke ruang sidang pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam, rompi dan jilbab merah.
Ratna kembali ditemani oleh putrinya Atiqah Hasiholan. Dalam sidang kali ini, pengacara Ratna menilai dakwaan JPU keliru.
“JPU keliru dengan Pasal 14 (UU Nomor 1 Tahun 1946) . Penerapan Pasal 14 ini keliru. Keonaran artinya kerusuhan. Akibat keonaran itu sengaja dikehendaki atau diketahui,” ungkap kuasa hukum Ratna.
Sementara, JPU mengatakan akan merincikan materi sidang ketiga nanti pada Selasa (12/03/2019).
“Tadi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim bahwa siding (RS) akan berlanjut Selasa 12 Maret 2019,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (FJR/ (PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

































