Pemerintahan
Dadang M.Epid Tersangka, Humas Tangsel: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dingin dengan penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada Dadang.
“Tidak ada pendampingan hukum,” kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sn/Ind)
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional1 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Techno2 hari agoRekomendasi Laptop Bagus: Vivobook & Zenbook Pilihan Terbaik untuk Harian



















