Pemerintahan
Dadang M.Epid Tersangka, Humas Tangsel: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dingin dengan penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada Dadang.
“Tidak ada pendampingan hukum,” kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sn/Ind)
-
Bisnis2 hari ago
40 Tahun Hadir di Indonesia, Kao Luncurkan Biore Breeze Deodorant
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
-
Nasional2 hari ago
Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Bandung Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU”
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Daftar Nama Pemain yang Dilepas Persita Tangerang
-
Bisnis3 hari ago
Harga Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie: Majelis Taklim Jadi Pilar Karakter dan Identitas Warga Tangsel