Pamulang
Pemkot Tangsel Harus Ganti Rugi Lahan SMA Negeri 8 & SDN Ciledug Barat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tangsel (Tangsel) diwajibkan memberikan ganti rugi, atas dua bidang lahan yang diklaim oleh ahli waris.
Kewajiban itu menyusul kekalahan atas kepemilikan lahan gedung sekolah dalam dua persidangan berbeda yang telah digelar.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan, soal kekalahan dalam dua persidangan atas kepemilikan lahan sekolah yang diklaim warga. Dua sekolah tersebut antara lain, SMA Negeri 8 Cirendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.
“Kita memang kalah. Terpenting kalahnya di pengadilan. Jadi ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi,” katanya kemarin.
Atas kekalahan dalam persidangan tersebut, Pemkot Tangsel terpaksa menggunakan APBD untuk memberikan ganti rugi. Untuk dua sekolah tersebut, APBD yang sudah digelontorkan untuk biaya ganti rugi mencapai Rp4 miliar.
“APBD menyediakan pos untuk biaya ganti rugi. Pos APBD dibidang modal,” ujarnya.
Untuk diketahui, lahan sekolah yang diklaim warga kesemuanya merupakan hasil penyerahan aset dari Pemkab Tangerang selaku daerah induk pemekaran Kota Tangsel.
Hanya saja Benyamin enggan berkomentar, saat dikaitkan petaka gugatan ini berawal dari lemahnya koordinasi dan pengawasan saat penyerahan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel.
Beredar kabar, sedikitnya ada 8 bidang lahan sekolah di wilayah Tangsel yang rawan gugatan. Sejauh ini, selain SMA Negeri 8 Crendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, beberapa pihak yang mengajukan gugatan antara lain, SD Negeri Jombang VII Ciputat dan SD Negeri Sawah Baru I dan II, Ciputat.
“Tidak seperti itu. Terpenting bagi kami, apabila ada warga yang berkeberatan jangan langsung disegel yang akhirnya mengganggu aktivitas belajar mengajar. Lebih baik diselesaikan di pengadilan dan kami punya dasar yang kuat untuk memberikan ganti rugi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah mengatakan, segala persoalan mengenai sengketa lahan yang berkaitan dengan gedung sekolah diharapkan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Pihaknya sendiri kapasitasnya hanya sebagai pengguna lahan beserta gedung sekolah. Apabila ada gugatan, maka penyelesaiannya lebih kepada Pemkot Tangsel secara kelembagaan.
“Kalau ada warga yang memang merasa memiliki lahan, harapannya jangan di segel. Lebih baik ditempuh berdasar jalur hukum,” katanya.(k6/kt)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Bisnis2 minggu agoBank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove
































