Pamulang
Pemkot Tangsel Harus Ganti Rugi Lahan SMA Negeri 8 & SDN Ciledug Barat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tangsel (Tangsel) diwajibkan memberikan ganti rugi, atas dua bidang lahan yang diklaim oleh ahli waris.
Kewajiban itu menyusul kekalahan atas kepemilikan lahan gedung sekolah dalam dua persidangan berbeda yang telah digelar.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan, soal kekalahan dalam dua persidangan atas kepemilikan lahan sekolah yang diklaim warga. Dua sekolah tersebut antara lain, SMA Negeri 8 Cirendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.
“Kita memang kalah. Terpenting kalahnya di pengadilan. Jadi ada dasar hukum untuk memberikan ganti rugi,” katanya kemarin.
Atas kekalahan dalam persidangan tersebut, Pemkot Tangsel terpaksa menggunakan APBD untuk memberikan ganti rugi. Untuk dua sekolah tersebut, APBD yang sudah digelontorkan untuk biaya ganti rugi mencapai Rp4 miliar.
“APBD menyediakan pos untuk biaya ganti rugi. Pos APBD dibidang modal,” ujarnya.
Untuk diketahui, lahan sekolah yang diklaim warga kesemuanya merupakan hasil penyerahan aset dari Pemkab Tangerang selaku daerah induk pemekaran Kota Tangsel.
Hanya saja Benyamin enggan berkomentar, saat dikaitkan petaka gugatan ini berawal dari lemahnya koordinasi dan pengawasan saat penyerahan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel.
Beredar kabar, sedikitnya ada 8 bidang lahan sekolah di wilayah Tangsel yang rawan gugatan. Sejauh ini, selain SMA Negeri 8 Crendeu dan SD Negeri Ciledug Barat, beberapa pihak yang mengajukan gugatan antara lain, SD Negeri Jombang VII Ciputat dan SD Negeri Sawah Baru I dan II, Ciputat.
“Tidak seperti itu. Terpenting bagi kami, apabila ada warga yang berkeberatan jangan langsung disegel yang akhirnya mengganggu aktivitas belajar mengajar. Lebih baik diselesaikan di pengadilan dan kami punya dasar yang kuat untuk memberikan ganti rugi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah mengatakan, segala persoalan mengenai sengketa lahan yang berkaitan dengan gedung sekolah diharapkan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Pihaknya sendiri kapasitasnya hanya sebagai pengguna lahan beserta gedung sekolah. Apabila ada gugatan, maka penyelesaiannya lebih kepada Pemkot Tangsel secara kelembagaan.
“Kalau ada warga yang memang merasa memiliki lahan, harapannya jangan di segel. Lebih baik ditempuh berdasar jalur hukum,” katanya.(k6/kt)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport3 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Otomotif2 minggu agoGIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus
Sport4 minggu agoPrediksi Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026

























