Serpong, kabartangsel.com — Dianggap melanggar Perda, pengelola karaoke Matador diberikan surat peringatan (SP) pertama oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengelola karaoke Matador diketahui melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Di Kota Tangsel, terdapat empat lokasi Karaoke Matador. Antara lain di Ruko Melati Mas Square, BSD Junction, dan dua tempat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.
“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola karaoke Matador yang melanggar jam operasional. Laporan dari tim bahwa operasional Karaoke Matador sampai pukul 04.00 pagi. Ini jelas melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar.
Jika pengelola usaha karaoke Matador tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, Yanuar mengaku ada tahap selanjutnya yang bakal ditempuh. Yakni surat peringatan dua dan ketiga.
“Kalau tidak diindahkan juga, maka ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin hingga penutupan total usaha. Kita tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Yanuar. (tri/fid)
-
Sport3 hari ago
Hasil Australia Vs Jepang 1-0
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Angkat Kaki saat Audiensi, 2 Pendemo Tak Bisa Jabarkan Tuntutan hingga Tunjuk-tunjuk Wartawan
-
Bisnis2 hari ago
Gereja Jadi Sasaran Teror OPM, Tokoh Papua Mengecam dan Serukan Persatuan
-
Bisnis3 hari ago
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban
-
Kota Tangerang3 hari ago
Iduladha 1446 H, PT Indah Kiat Tangerang Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar
-
Sport3 hari ago
Hasil Pertandingan Bahrain Vs Arab Saudi 0-2, Indonesia Lolos ke Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Sport3 hari ago
Hasil Pertandingan Indonesia VS China 1-0
-
Bisnis3 hari ago
KAI Properti Serahkan Hewan Kurban Dari Medan Hingga Jember