Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan apartemen fiktif. Kasus penipuan apartemen fiktif tersebut, dimana yang menjadi korban dari kasus itu ada sekitar 455 orang. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, ada korban yang sudah lunas membayar biaya apartemen tersebut.
“Ada yang sudah lunas membayar, ada yang belum. Kalau dihitung total yang sudah lunas itu ada sekitar lebih kurang Rp 3 miliar,” terang Gatot saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019).
Gatot juga menambahkan, ketika dilakukan pengecekan terhadap lokasi apartemen itu di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tidak ada bangunannya (fiktif).
“Nah begitu dicek, apartemennya nggak ada di Ciputat, wilayah Tangerang Selatan,” lanjutnya.
“Dia (pelaku) bebasin tanah baru separoh, izinnya belum ada sehingga masyarakat dirugikan,” tutupnya.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan inisial AS, KR, dan PJ. (pmj).
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Pemerintahan4 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis4 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra













