Hukum
Kasus Binomo, Bareskrim Polri Tangkap Wiky Mandara Nurhalim, Total Tersangka Jadi 4 Orang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali meringkus satu orang tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
“Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Whisnu, tersangka Wiky Mandara Nurhalim (WMN) ini berperan sebagai admin Binomo yang memiliki keterlibatan dengan affiliator Indra Kenz.
Atas penangkapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Mereka adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia. Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut,” tukas Whisnu.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pmj/red)
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis1 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis1 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis1 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah















