Hukum
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wajib menginspeksi pedagang besar farmasi (PBF) terkait penetapan tiga korporasi distributor bahan baku obat sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, BPOM sejauh ini merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengecek para PBF.
“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (10/1/2023).
Tiga tersangka korporasi baru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2022 lalu.
“Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa kepolisian menyita bahan baku Propilen Glikol (PG) milik tiga korporasi tersebut setelah melalui uji laboratorium.
“Terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya,” tandasnya. (pmj)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional7 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Apresiasi Perayaan HUT ke-50 Wadassari





















