Hukum
KDRT Ferry Irawan kepada Vena Melinda, Begini Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian menjelaskan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Yaitu, hidung Venna Melinda berdarah yang disebabkan kekerasan itu.
Adapun awal kekerasan fisik tersebut terjadi ketika keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur.
Di kamar tersebut, Ferry menekankan kepalanya ke hidung Venna Melinda sampai mengucurkan darah.
“Kalau keterangan korban, dia ditekan kepala terlapor. Menekan hidungnya sampai mengeluarkan darah,” tutur Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Hendra melanjutkan, Ferry Irawan seringkali melayangkan ancaman kekerasan kepada Venna Melinda.
Meski begitu, baru pertama kali ini kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda.
“Berdasarkan keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Seringkali menurut korban,” pungkasnya. (pmj)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak

























