DPRD Tangsel
Kasus Kekerasan di Sekolah Coreng Predikat Tangsel Sebagai Kota Layak Anak

Kasus kekerasan yang terjadi di SMP Yadika 6 Pondok Aren, mencoreng Pemkot yang berambisi menjadikan Tangsel Kota Layak Anak (KLA). Anggota Dewan Pendidikan Kota Tangsel Rifky Hermiansyah mengatakan, bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan pelanggaran. ”Prinsipnya sekolah bukan institusi yang memproduksi kekerasan,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (11/9/2014).
Dikatakan, pendidik yang mempraktikan kekerasan pada siswa, menampakkan prilaku buruk yang tidak terpuji. “Gurunya harus dicopot. Karena sudah mengajarkan yang tidak baik bagi anak didiknya,” ujarnya.
Menurutnya, oknum guru yang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun harus diberikan sanksi yang tegas secara hukum maupun sosial. “Jangan ciptakan horor pada anak dalam institusi sekolah,” katanya.
Selain itu, kata dia, kasus tersebut tentunya telah mencoreng citra Kota Tangsel sebagai KLA. Predikat KLA itu harus di berbanding lurus dengan dengan perilaku semua masyarakat terhadap anak. “Dikhawatirkan kekerasan dalam bentuk apa pun pada anak dapat menyebabkan terganggunya psikologi dan mental dalam perkembangannya,” terangnya.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengatakan, Dinas Pendidikan harus berperan aktif untuk menangani kasus tindakan kekerasan di sekolah. “Dinas Pendidikan harus terjun langsung untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.
Kata dia, pihak KPAI menyarankan agar keluarga korban dapat melakukan komunikasi dengan KPAI untuk penanganan kasus ini. ”Jika kesulitan di Polres, pihak keluarga bisa langsung ke KPAI dan minta pendampingan hukum,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kuswanda mengatakan, pihaknya belum diperintahkan kepala dinas untuk melakukan investigasi ke lapangan. Namun, dirinya akan mengecek kejadian tersebut seperti apa. “Kita akan mengecek ke gurunya apa penyebab pemukulan ini,” ujarnya.
Kuswanda menyayangkan kejadian ini terjadi di sekolah, terlebih di dalam kelas saat menerangkan. “Seemosionalnya guru, tidak boleh ada kekerasan yang dilakukannya,” katannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas IX SMP Yadika 6, Pondok Aren, Kota Tangsel, Nago Khoirunila Ardian Sunarto (14) menjadi korban kekerasan oleh seorang guru pengganti mata pelajaran tata buku, Jaka Santasa. (rb/kt)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































