DPRD Tangsel
Kasus Kekerasan di Sekolah Coreng Predikat Tangsel Sebagai Kota Layak Anak

Kasus kekerasan yang terjadi di SMP Yadika 6 Pondok Aren, mencoreng Pemkot yang berambisi menjadikan Tangsel Kota Layak Anak (KLA). Anggota Dewan Pendidikan Kota Tangsel Rifky Hermiansyah mengatakan, bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan pelanggaran. ”Prinsipnya sekolah bukan institusi yang memproduksi kekerasan,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (11/9/2014).
Dikatakan, pendidik yang mempraktikan kekerasan pada siswa, menampakkan prilaku buruk yang tidak terpuji. “Gurunya harus dicopot. Karena sudah mengajarkan yang tidak baik bagi anak didiknya,” ujarnya.
Menurutnya, oknum guru yang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun harus diberikan sanksi yang tegas secara hukum maupun sosial. “Jangan ciptakan horor pada anak dalam institusi sekolah,” katanya.
Selain itu, kata dia, kasus tersebut tentunya telah mencoreng citra Kota Tangsel sebagai KLA. Predikat KLA itu harus di berbanding lurus dengan dengan perilaku semua masyarakat terhadap anak. “Dikhawatirkan kekerasan dalam bentuk apa pun pada anak dapat menyebabkan terganggunya psikologi dan mental dalam perkembangannya,” terangnya.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengatakan, Dinas Pendidikan harus berperan aktif untuk menangani kasus tindakan kekerasan di sekolah. “Dinas Pendidikan harus terjun langsung untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.
Kata dia, pihak KPAI menyarankan agar keluarga korban dapat melakukan komunikasi dengan KPAI untuk penanganan kasus ini. ”Jika kesulitan di Polres, pihak keluarga bisa langsung ke KPAI dan minta pendampingan hukum,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kuswanda mengatakan, pihaknya belum diperintahkan kepala dinas untuk melakukan investigasi ke lapangan. Namun, dirinya akan mengecek kejadian tersebut seperti apa. “Kita akan mengecek ke gurunya apa penyebab pemukulan ini,” ujarnya.
Kuswanda menyayangkan kejadian ini terjadi di sekolah, terlebih di dalam kelas saat menerangkan. “Seemosionalnya guru, tidak boleh ada kekerasan yang dilakukannya,” katannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas IX SMP Yadika 6, Pondok Aren, Kota Tangsel, Nago Khoirunila Ardian Sunarto (14) menjadi korban kekerasan oleh seorang guru pengganti mata pelajaran tata buku, Jaka Santasa. (rb/kt)
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
















