Tangerang Selatan
Kejari Tangsel Amankan Buronan Penipuan Investasi Perdagangan Kelapa Sawit Enrico Donato Hutapea

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea pada Selasa, (4/7/2023).
Sekitar pukul 09.00 Wib tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Tangsel bersama dengan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Tangsel berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea alias Rico sejak Juli 2022 di Perumahan Cluster Castila, BSD, Serpong, Kota Tangsel.
Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa ke Kantor Kejari Tangsel.
Penangkapan terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 621K/Pid/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan: Terdakwa Enrico Donato Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enrico Donato Hutapea alias Rico dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut,” kata Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel telah mengirimkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana namun terpidana tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama satu tahun dan hari ini terpidana berhasil diamankan.
“Terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam Perkara Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit dan yang mengakibatkan korban BS mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.000,” tandas Hasbullah. (WT)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak
























