Connect with us

Tangerang Selatan

Kejari Tangsel Amankan Buronan Penipuan Investasi Perdagangan Kelapa Sawit Enrico Donato Hutapea

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea pada Selasa, (4/7/2023).

Sekitar pukul 09.00 Wib tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Tangsel bersama dengan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Tangsel berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea alias Rico sejak Juli 2022 di Perumahan Cluster Castila, BSD, Serpong, Kota Tangsel.

Kasie Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa ke Kantor Kejari Tangsel.

Penangkapan terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 621K/Pid/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan: Terdakwa Enrico Donato Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Advertisement

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enrico Donato Hutapea alias Rico dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut,” kata Hasbullah.

Hasbullah menjelaskan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel telah mengirimkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana namun terpidana tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama satu tahun dan hari ini terpidana berhasil diamankan.

“Terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam Perkara Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit dan yang mengakibatkan korban BS mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.000,” tandas Hasbullah. (WT)

Advertisement

 

 

Populer