Sungguh keji perbuatan guru (pelatih) silat berinisial NK (40) ini. Pelaku telah melakukan tindak pidana asusila persetubuhan (cabul) terhadap puluhan muridnya. Kasus pelecehan seksual ini terungkap dari kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya.
Kapolrestro Jakut Kombes Pol Sudjarwoko membenarkan penangkapan pelatih silat ini. Ia menjelaskan bahwa modus dari pelaku (guru silat) ini yaitu memberikan iming-iming ilmu silat kepada korban yang merupakan muridnya dalam Perguruan Pencak Silat tersebut.
“Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya,” ujar Sudjarwoko kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurut Kapolres Jakut, peristiwa biadab ini berawal pada bulan September 2019, dimana total jumlah korbannya tercatat 21 orang. Namun, hanya beberapa korban yang berani melapor ke pihak kepolisian.

“Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya 1 visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” tuturnya.
Sudjarwoko melanjutkan, perbuatan pelaku ini dilakukan berulang-ulang kali yaitu hingga 10 kali melakukan persetubuhan.
“Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” jelas Kapolres Jakut menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan anggota unit PPA berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Sehingga kami melakukan proses penyidikan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (pmj/red)
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital













