Sungguh keji perbuatan guru (pelatih) silat berinisial NK (40) ini. Pelaku telah melakukan tindak pidana asusila persetubuhan (cabul) terhadap puluhan muridnya. Kasus pelecehan seksual ini terungkap dari kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya.
Kapolrestro Jakut Kombes Pol Sudjarwoko membenarkan penangkapan pelatih silat ini. Ia menjelaskan bahwa modus dari pelaku (guru silat) ini yaitu memberikan iming-iming ilmu silat kepada korban yang merupakan muridnya dalam Perguruan Pencak Silat tersebut.
“Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya,” ujar Sudjarwoko kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurut Kapolres Jakut, peristiwa biadab ini berawal pada bulan September 2019, dimana total jumlah korbannya tercatat 21 orang. Namun, hanya beberapa korban yang berani melapor ke pihak kepolisian.

“Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya 1 visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” tuturnya.
Sudjarwoko melanjutkan, perbuatan pelaku ini dilakukan berulang-ulang kali yaitu hingga 10 kali melakukan persetubuhan.
“Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” jelas Kapolres Jakut menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan anggota unit PPA berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Sehingga kami melakukan proses penyidikan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (pmj/red)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak














