Opini
Kemana Siaran Tangsel?
Oleh: Leo Purnama Aji (Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pamulang)
Pelayanan publik menjadi aspek penting dalam peningkatan kualitas kesejahteraan didalam masyarakat, karena segala bentuk pelayanan baik barang, jasa dan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelayan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif, hal tersebut coba diterapkan oleh Pemkot Tangsel melalui Siaran Tangsel (sistem pelaporan dan penugasan), menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat Kota Tangsel, di luncurkan sejak bulan maret tahun lalu, kanal pengaduan ini digadang-gadang menjadi terobosan Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan sistem pengaduan onlinenya.
Namun setelah hampir satu tahun diluncurkan kanal pengaduan siaran Tangsel masih belum bisa menjadi jawaban atas berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang buruk. Dalam berbagai kesempatan Pemkot Tangsel mengklaim sebagai pelopor “smartcity” dengan munculnya berbagai pengaduan berbasis online, namun timbul pertanyaan sudah sejauh mana Pemkot Tangsel mengevaluasi efektivitas berbagai kanal pengaduan yang ada atau jangan-jangan hanya sebagai ajang pecitraan saja tanpa melihat azas kebermanfaatannya.

Oleh: Leo Purnama Aji (Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik Universitas Pamulang)
Pelayanan publik menjadi aspek penting dalam peningkatan kualitas kesejahteraan didalam masyarakat, karena segala bentuk pelayanan baik barang, jasa dan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pelayan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif, hal tersebut coba diterapkan oleh Pemkot Tangsel melalui Siaran Tangsel (sistem pelaporan dan penugasan), menjadi salah satu kanal pengaduan bagi masyarakat Kota Tangsel, di luncurkan sejak bulan maret tahun lalu, kanal pengaduan ini digadang-gadang menjadi terobosan Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan sistem pengaduan onlinenya.
Namun setelah hampir satu tahun diluncurkan kanal pengaduan siaran Tangsel masih belum bisa menjadi jawaban atas berbagai macam permasalahan pelayanan publik yang buruk. Dalam berbagai kesempatan Pemkot Tangsel mengklaim sebagai pelopor “smartcity” dengan munculnya berbagai pengaduan berbasis online, namun timbul pertanyaan sudah sejauh mana Pemkot Tangsel mengevaluasi efektivitas berbagai kanal pengaduan yang ada atau jangan-jangan hanya sebagai ajang pecitraan saja tanpa melihat azas kebermanfaatannya.
Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima sesuai dengan aturan yang ada, harus terbuka dan partisipatif, namun sejauh pengamatan kami Pemkot Tangsel belum pernah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kanal pengaduan Siaran tangsel ini, maka wajar saja jika masyarakat kota tangerang selatan belum merasakan manfaat dari kanal pengaduan siaran tangsel ini, lalu dimana azas terbuka dan partisipatifnya?
Menurut data yang di sajikan oleh Forum Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (FMP3) Pemkot Tangsel masih terlihat acuh dan malas dalam menanggapi pengaduan masyarakat yang ada pada siaran tangsel karena selama 6 bulan pengamatan dari FMP3 masih banyak pengaduan yang tak diselesaikan oleh pemerintah kota tangerang selatan melalui Diskominfo hingga mencapai 90% pengaduan yang tak terselesaikan.
Jika terus terjadi hal seperti ini maka pemerintah kota tangerang selatan telah melanggar Tujuan dari dilaksanakan pelayanan publik dalam Pasal 3 UU No.25 tahun 2009. karena tidak dapat mewujudkan pelayan publik yang sesuai dengan ketentuan perundangan dan lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Seharusnya sebagai kota yang mengklaim sebagai “smartcity” dan menjadi patron bagi kota-kota lain khususnya diprovinsi banten. Namun jika melihat kondisi pelayan publik yang masih buruk dan karut marut dalam penanganannya tentu belum layak dijadikan sebagi Kota yang mempunyai konsep smart city.
Oleh sebab itu kami menuntut agar stop pecitraan dengan banyaknya kanal pengaduan online termasuk Siaran Tangsel yang banyak menghamburkan anggaran, evaluasi sudah sejauh mana efektivitas jikapun belum maksimal perlu perbaikan agar apa yang menjadi tujuan baik dapat tercapai bukan hanya pemanis etalase.
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik






























