Connect with us

Nasional

Kemenag RI Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Kemenag Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Kementerian Agama mulai membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur unit pelaksana organisasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Regulasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran unit pelaksana organisasi, baik di BAZNAS Provinsi maupun Kab/Kota.

Terkait hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi pentingnya analisis beban kerja (ABK). ā€œSebelum adanya PMA, BAZNAS perlu membuat kajian analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota,ā€ ujar Waryono saat berbicara pada Konsinyering Program Kegiatan terkait Harmonisasi Kebijakan Unit Pelaksana di BAZNAS, di Bekasi, Selasa (22/8/2023).

ā€œABK diperlukan dan menjadi dasar dalam menentukan Jumlah SDM yang dibutuhkan dalam lembaga dan dibutuhkan juga dalam penguatan regulasi,ā€ sambungnya.

Waryono juga mendorong BAZNAS untuk membuat standarisasi kelembagaan, mulai pusat sampai ke daerah. Standarisasi ini diperlukan dan bisa dimulai dari analisis regulasi. ā€œUntuk menyusun standarisasi kelembagaan, BAZNAS perlu menelaah regulasi yang ada,ā€ ujarnya.

Advertisement

Waryono mencontohkan, standardisasi dalam sistem penggajian; apakah standard yang diterapkan pada BAZNAS pusat juga bisa diikuti dalam pengelolaan BAZNAS di Provinsi dan kabupaten/Kota, atau BAZNAS daerah mengikuti standard daerah masing-masing.

ā€œUntuk pengupahan, apakah BAZNAS pusat mengikuti standard pusat, dan untuk daerah mengikuti standard upah daerah,ā€ jelasnya.

ā€œStandar minimal menjadi landasan tapi dapat mencakup seluruh Kabupaten/Kota,ā€ imbuhnya.

Advertisement

Populer