Nasional
Kemenag RI Gagas Dana Abadi Masjid Berbasis Wakaf

Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kementerian Agama telah menjalin MoU dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Juli 2024. Sebagai tindak lanjut, Kemenag menginisiasi pembentukan platform Dana Abadi Masjid berbasis wakaf.
“Ide ini bagian dari tindak lanjut MoU antara BKM dan BWI. Jika terwujud, kita harapkan program tersebut akan digerakkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) di daerah, dengan manfaat yang akan kembali kepada masjid,” ujar Dirjen Bimas Islam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BKM, Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung, Selasa (3/9/2024).
Kamaruddin menjelaskan, rancangan Dana Abadi Masjid telah dibahas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKM 2023 lalu. Upaya ini kemudian diwujudkan melalui kerja sama antara BKM dan BWI untuk menciptakan platform Dana Abadi Masjid berbasis wakaf.
“Serupa dengan Dana Abadi Pesantren di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, kita juga berharap agar Bimas Islam dapat menyiapkan skema Dana Abadi Masjid berbasis wakaf melalui kolaborasi antara BKM dan BWI,” ungkapnya.
Menurutnya, inisiatif ini diperlukan karena masjid kerap hanya berfungsi sebagai tempat ibadah dan pengajian, sementara potensinya untuk menjadi pusat pemberdayaan umat belum dimanfaatkan secara optimal.
“Masjid adalah salah satu urusan Urais yang sangat penting karena menjadi tempat pertemuan umat yang paling intensif. Jadi, masjid memiliki tantangan besar untuk meningkatkan kualitas beragama, tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dalam semua aspek kehidupan,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menceritakan pengalamannya saat mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan sejumlah menteri agama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Makkah beberapa waktu lalu. Ia mencatat, pengelolaan masjid di negara-negara Muslim sangat sentralistik dan dikelola oleh negara dengan kehadiran afirmasi yang sangat besar. Sementara di Indonesia, lanjutnya, pengelolaan masjid lebih didominasi oleh masyarakat.
“Dominasi masyarakat sebenarnya istimewa dan unik. Namun, negara perlu hadir lebih besar lagi melebihi masyarakat untuk memastikan manfaat agama dapat dirasakan oleh umat, tidak hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial-ekonomi,” tandasnya.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urais digelar pada 3 hingga 4 September 2024, dengan mengundang Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam DKI Jakarta dan Jawa Barat, pegawai Kanwil Kemenag Jabar, serta pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Nasional4 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis4 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis4 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis4 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan1 jam agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Jabodetabek3 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum2 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur













