Nasional
Kemenag RI Percepat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mempercepat upaya peningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas. Hal itu diawali dengan penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan pada Kementerian Agama. Rumusan PMA ini dibahas bersama di Serpong, Minggu (6/8/2023).
Mewakili Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan, Konvensi PBB tahun 1989 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Sebagai langkah implementasi, Kemenag berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan disabilitas, namun harus mencakup keseluruhan kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu,” jelasnya.
“Namun, menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang ramah disabilitas tentu memerlukan kesabaran dan komitmen dari semua pihak. Semoga PMA ini dapat diterbitkan segera sebagai payung hukum dan pedoman impelementasi pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa,” harapnya.
Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini, lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya PTKI, harus benar-benar dapat mewujudkan pendidikan inklusif sebagai implementasi nilai-nilai agama. “Keperpihakan kepada pendidikan inklusif bukan semata urusan compliance pada regulasi, tetapi juga wujud ketaatan kita pada nilai-nilai kebajikan agama,” sebutnya.
Subkor Pembinaan Kelembagaan PTKI Swasta, A. Rafiq Zainul Mun’im menambahkan, penyusunan RPMA dan Roadmap Pendidikan inklusi pada PTKI ini melibatkan berbagi pihak termasuk dari lembaga masyarakat yang konsen terhadap disabilitas.
Penyusunan RPMA ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
“Akomodasi yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” tandasnya.
Nasional4 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis4 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis4 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis4 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek3 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum2 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan4 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe












