Tangerang Selatan
Kemenag Tangsel Desak Masjid di Tangsel Miliki IMB

SERPONG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menantang seluruh ketua DKM se-kota Tangsel untuk mengurus IMB masjid. Dirinya menyerukan untuk melindungi dan menjaga masjid dengan legal formal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor pada acara Silaturrahmi Dewan Kemakmuran Masjid (DMI) se-kota Tangsel yang dilaksanakan pada kamis (30/05/2019) di Restoran Kampung Anggrek Serpong Tangsel.
Turut hadir dalam acara tersebut, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Ketua DMI Kota Tangsel, Heli Slamet, dan para Peserta.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor juga menjelaskan bahwa pegurusan IMB Masjid sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah
“Apalagi Pemkot Tangsel sudah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya retribusi pengurusan IMB masjid, jadi tinggal kerja keras dan kemauan dari para ketua DKM Masjid untuk mengurus IMBnya,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan bebas biaya retribusi hanya ada di Tangsel, di daerah lain tidak ada.
“Ini kebijakan ibu walikota dan bapak wakil yang pro kepada umat Islam, dan ini peluang. Maka wajar jika ibu Airin banyak mendapatkan penghargaan dari berbagai lembaga dan kementerian, karena kebijakannya yang baik,” ujarnya.

Persyaratan membuat sertifikat IMB masjid sangat mudah, antara lain daftar nama 90 orang, izin lingkungan 60 warga sekitar, rekomendasi Kementerian Agama, rekomendasi FKUB, lalu dibawa ke DBMPTSP, dan prosesnya cepat tidak sampai berbulan-bulan.
Kegiatan Silaturrahmi Dewan Kemakmuran Masjid Kota Tangsel ini diikuti oleh 150 ketua DKM se-kota Tangsel. (Kemenag Tangsel)
Pendidikan7 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang














