Pemerintahan
Kemendag RI Berikan Bantuan Gerobak dan Tenda Kepada PKL di Tangsel

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyerahkan secara simbolis 40 gerobak dan 50 tenda kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk disalurkan kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Aula Disperindag Tangsel, Kamis, (23/10/2014).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI (Noviani Vrisvintati), Sekretaris Disperindag Kota Tangsel (Dahlia Nadeak), Ketua DPD APKLI Kota Tangsel (Desman Ariando, S.Pd), dan perwakilan-perwakilan PKL lainnya.
Dalam sambutannya mewakili Kementrian Perdagangan, Noviani mengungkapkan bahwa pemberian bantuan fasilitas berdagang tersebut sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Pusat dalam memberikan dukungan dan pengembangan bagi pelaku usaha mikro perkotaan atau yang lebih dikenal dengan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Noviani menambahkan, ada 55 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia dimana 25 juta diantaranya adalah PK yang membutuhkan perlindungan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. “PKL yang mendapatkan bantuan berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang-barang tersebut dan tidak boleh dijual atau dipindah tangankan kepada pedagang atau orang lain,” demikian Noviani menjelaskan.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel, Dahlia Nadeak, menjelaskan bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu para PKL dan merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam membina para pedagang kaki lima. “Dengan adanya bantuan fasilitas tersebut diharapkan mampu menambah jumlah pembeli masing-masing PKL sehingga pendapatanpun kian bertambah dan akhirnya kesejahteraan meningkat,” terang Dahlia.
Sementara itu Ketua DPD APKLI Kota Tangsel, Desman Ariando, S.Pd, mengatakan sebagai pelaku usaha mikro, PKL menghadapi 3 permasalahan mendasar, yaitu; kepastian hukum lokasi usaha, akses permodalan dan kapasitas building. Oleh karena itu, Desman mendesak Pemkot Tangsel untuk tidak hanya memberikan program berupa pemberdayaan karikatif saja tetapi juga berupa penataan lokasi-lokasi usaha PKL yang resmi dan sesuai dengan peruntukannya. Penyerahan aset-aset pasar dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel dapat menjadi momentum bagi kota Tangsel untuk menata dan memberdayakan PKL di kota ini. “Kota Tangsel telah memiliki Perda tentang Pengelolaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Tangsel untuk tidak melakukan penataan dan pemberdayaan PKL telah ada,” kata Desman. (kt)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur











