Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan berkomitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. Hal ini direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).
āBersama Kementerian Keuangan, kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran,ā kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam live streaming media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7).
Terobosan tersebut, menurut Trisa dengan menyederhanakan alur verifikasi. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui Kepmenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.
āMudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,ā ucap Trisa.
Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan adalah 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.
āDari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp. 284,5 Miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan ā tutur Trisa.
Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran 60 miliar kira-kira telah terserap 9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Senada dengan Trisa, per tanggal 30 Juni 2020 Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.
Dengan adanya peraturan baru, besaran insentif nakes penanganan COVID-19 telah tersalurkan sebanyak 1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut, sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
āSetelah kita salur, diverifikasi langsung oleh Dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya didaerah 1,3 triliunā kata Putut. (rls)
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur BantenĀ
- Pemerintahan4 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten4 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Nasional4 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar
- Nasional4 hari ago
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Pemuda Katolik Jadi Penjaga Persatuan dan Motor Penggerak Pembangunan