Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan berkomitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. Hal ini direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).
“Bersama Kementerian Keuangan, kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam live streaming media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7).
Terobosan tersebut, menurut Trisa dengan menyederhanakan alur verifikasi. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui Kepmenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.
“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” ucap Trisa.
Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan adalah 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.
“Dari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp. 284,5 Miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan ” tutur Trisa.
Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran 60 miliar kira-kira telah terserap 9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Senada dengan Trisa, per tanggal 30 Juni 2020 Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.
Dengan adanya peraturan baru, besaran insentif nakes penanganan COVID-19 telah tersalurkan sebanyak 1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut, sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh Dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya didaerah 1,3 triliun” kata Putut. (rls)
Pemerintahan4 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan1 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Pemerintahan3 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan














