Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan berkomitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. Hal ini direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).
“Bersama Kementerian Keuangan, kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam live streaming media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7).
Terobosan tersebut, menurut Trisa dengan menyederhanakan alur verifikasi. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui Kepmenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.
“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” ucap Trisa.
Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan adalah 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.
“Dari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp. 284,5 Miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan ” tutur Trisa.
Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran 60 miliar kira-kira telah terserap 9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Senada dengan Trisa, per tanggal 30 Juni 2020 Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.
Dengan adanya peraturan baru, besaran insentif nakes penanganan COVID-19 telah tersalurkan sebanyak 1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut, sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh Dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya didaerah 1,3 triliun” kata Putut. (rls)
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Pemerintahan6 hari agoWali Kota Benyamin Davnie Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangsel
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah
Nasional6 hari agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Pemerintahan6 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan6 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta













