Nasional
Kemenkes Telah Bayarkan Insentif Nakes Pusat Tahun 2021 Sebesar Rp 5,865 Triliun
Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani COVID-19 baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.
Secar keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp 9,078 triliun dengan rincian Rp 1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp 7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.
“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya.
Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar. Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus didaerah.
“Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” terangnya.
Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.
Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
dr. Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.
“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.
Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat. (red/rls)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Edaran SK Libur 18 Agustus 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Link Download SK Libur Nasional dan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 pdf
-
Serba-Serbi2 hari ago
Download SKB Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2025 PDF Revisi Terbaru
-
Banten2 hari ago
Golkar Banten Bersama AMPI Siapkan Program Kepemudaan
-
Banten2 hari ago
Dewa United FC Bayar Sewa Rp50 Juta per Pertandingan di Banten International Stadium
-
Banten2 hari ago
Banten International Stadium Resmi Jadi Home Base Dewa United FC
-
Nasional23 jam ago
Menag Tantang BWI dan Baznas Kelola Wakaf-Zakat hingga Lampaui Negara Timur Tengah
-
Jabodetabek23 jam ago
Jelang HUT RI ke-80, NPCI DKI Jakarta dan YIPB Gelar Kejuaran Tenis Meja Inklusif