Connect with us

Hukum

Kemenkominfo Blokir 961.456 Akun Medsos Penyebar Hoax!

Kabartangsel.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia membentuk satuan petugas (satgas) media sosial untuk menangkal berbagai berita hoax yang tersebar di masyarakat.

Kasubdit Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan Direktorat Informasi dan Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo, Hypolitus menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2018, Kominfo telah memblokir sebanyak 961.456 ribu akun di medsos.

“Untuk tahun 2018, jumlah akun media sosial dan web penyebar hoax dan kebencian yang diblokir oleh kominfo itu sejumlah, 961.456 ribu akun,” ungkap Hypolitus di Universitas Hasanuddin, Rabu (20/03/2019).

“Akun medsos yang diblokir tersebut juga ada yang perorangan dan juga ada yang bekerja secara kelompok menyebarkan hoax dan kebencian,” katanya lagi.

Advertisement

Menurut Hypolitus, pemblokiran akun tersebut dilakukan oleh Kementrian Kemenkominfo berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa risih dengan maraknya akun menyebarkan berbagai berita hoax.

“Kemenkominfo menerima laporan dari masyarakat bahwa konten ini memfitnah, setelah itu dibahas dan diambil keputusan bersama untuk memblokirnya. Kominfo tidak serta merta bekerja sendiri harus bersama-sama tim,” tuturnya.

Selain memblokir, kata Hypolitus, Kekominfo juga memiliki mesin skroling internet. Yang mana kata dia, mesin tersebut bertujuan untuk menskroling berbagai situs porno dan konten yang tidak bermoral.

“Selain skroling internet, Kominfo juga memiliki situs anti hoax, alamatnya www.turnbackhoax.id. Kalau masyarakat dirugikan oleh berita hoax dan kebohongan bisa membuat laporan melalui konten aduan, kominfo.go.id,” paparnya menambahkan.

Advertisement

“Kekominfo bekerja sama dengan kementrian lain, setiap saat membuat konten-konten berupa meme, info grafis dan konten-konten yang memberikan edukasi kepada publik. Tugas pokoknya itu adalah memberikan edukasi melalui medsos,” tutupnya. ((PMJ)/ Kominfo).

Populer