Pamulang, kabartangsel.com — Direktur Jenderal Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Budi Situmorang mengatakan penataan situ saat ini masuk dalam wilayah Penataan Ruang. Dengan verifikasi situ ini, menurutnya target ke depannya adalah membuat sertifikat untuk situ.
“Situ ini berada di tanah negara. Jadi negara yang harus mengelola. Domain pengelolaannya, nanti akan ditentukan apakah pemerintah daerah, Pemprov atau kementerian,” kata Budi saat mengnjungi Situ Sasak Tinggi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (15/3/2017).
Baca juga: BBWSCC Data Ulang 37 Situ di Wilayah Tangerang
Verifikasi dan pengukuran situ ini menurutnya bakal dilakukan di seluruh Indonesia. Pengukuran awal yang dilakukan yakni di wilayah Jabodetabek.
“Dengan begitu, nantinya akan diketahui batasan-batasan situ tersebut,” tandasnya. (riawan/fid)
Bisnis5 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis5 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis7 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Hukum5 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Nasional5 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Hukum5 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate














