Nasional
Kementerian ESDM Buka Program Konversi Motor BBM ke Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara gratis.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan program ini dapat diikuti oleh masyarakat umum yang bertempat tinggal di Jabodetabek dan dilakukan secara bertahap mulai 1 Agustus 2024.
“Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap. Konversi gratis tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor,” jelas Agus Cahyono Adi, Kamis (1/8/2024).
Menurut Agus, pihaknya akan menanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit. Biaya ini tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.
“Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit,” ujarnya.
Konversi gratis ini, lanjut Agus, dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sebagai wujud kepedulian, badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas Program Konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi, atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.
Berikut persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis motor listrik:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
-
Bisnis2 hari ago
DBS RISE 2025: Komunitas Pengusaha Muslim Jakarta Meneguhkan Bisnis Berbasis Syariah
-
Bisnis2 hari ago
Arfiana Maulina: Kuliah Komunikasi Rela Belajar Hukum, Berjuang Melawan Mafia Tanah dan Berkontribusi untuk Petani dan Lingkungan
-
Bisnis2 hari ago
MLV Teknologi Perkuat Kerjasama dengan HDII Banten untuk Majukan Industri Desain Interior di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Mudik Lebaran Murah Meriah! Tiket KA Ekonomi Antar Kota KAI Mulai Rp10.000
-
Bisnis3 hari ago
Mengapa Investor Asing ‘Jatuh Hati’ pada Perusahaan Berprinsip ESG?”
-
Bisnis1 hari ago
Bagas Adji Saputra: Digital Twin Akan Membuat Kesalahan Manusia Jadi Barang Langka
-
Pemerintahan3 hari ago
Pemkot Tangsel Akan Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1446 H, Hadirkan Penceramah Ustaz Abdul Somad
-
Bisnis1 hari ago
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, PT PHC Indonesia Tanam 500 Pohon Alpukat di Desa Pasirbungur