Connect with us

Hukum

Kena Deh! Curi Kotak Amal Masjid, Pencuri Ini Ketahuan Aksinya Melalui CCTV

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal sekaligus menangkap pelakunya ‘AJ’ di Masjid Al Mubarokah, Kampung Muka Rt. 001 / 004 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan, Kompol Julianthy, SH, MH, membenarkan kasus pencurian tersebut.

Menurut Kapolsek Pademangan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/02/2019) pukul 03.10 WIB.

Pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Korban Mustaghfirin yang berprofesi sebagai marbot setempat yang melihat kotak amal tercongkel langsung memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut memperlihatkan, pelaku mencongkel kotak amal serta membawa kotak amal di gang samping Masjid, dan uang di dalam kotak amal diambilnya.

Advertisement

“Tim Ops Polsek Pademangan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu kotak amal, dan uang hasil curiannya sebanyak Rp200.000,- ,” kata Kompol Julianthy, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (26/02/2019).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau paling ringan 3 bulan penjara. (FJR/ (PMJ)).

Populer