Hukum
Kena Deh! Curi Kotak Amal Masjid, Pencuri Ini Ketahuan Aksinya Melalui CCTV

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal sekaligus menangkap pelakunya ‘AJ’ di Masjid Al Mubarokah, Kampung Muka Rt. 001 / 004 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Julianthy, SH, MH, membenarkan kasus pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek Pademangan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/02/2019) pukul 03.10 WIB.
Korban Mustaghfirin yang berprofesi sebagai marbot setempat yang melihat kotak amal tercongkel langsung memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut memperlihatkan, pelaku mencongkel kotak amal serta membawa kotak amal di gang samping Masjid, dan uang di dalam kotak amal diambilnya.
“Tim Ops Polsek Pademangan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu kotak amal, dan uang hasil curiannya sebanyak Rp200.000,- ,” kata Kompol Julianthy, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (26/02/2019).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau paling ringan 3 bulan penjara. (FJR/ (PMJ)).
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan6 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik























