Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan lima orang tersangka terkait kasus penipuan dan pencucian uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15,8 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kejadian bermula saat pelaku AF yang merupakan WN Nigeria berkenalan dengan korban melalui media sosial.
āPelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku,ā ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Yusri mengatakan, pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban apabila bisa membantu mengurus persoalan tersebut. Saat itu, korban merasa yakin kepada pelaku sehingga percaya ketika diminta mentranfer uang.
āKorban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO),ā ucap Yusri.
Korban, kata Yusri baru menyadari ketika susah berkomunikasi oleh pelaku AF. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Polisi pun berhasi menangkap para tersangka di sejumlah tempat berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pmj)