Connect with us

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mensosialisasikan jam kerja selama bulan ramadhan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, yang di dalamnya mengatur jam kerja ASN, baik bagi instansi yang memberlakukan hari kerja Senin-Jumat atau Senin-Sabtu.

“Untuk jadwal kerja sesuai surat edaran untuk bulan ramadhan mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB Senin sampai Kamis. Dan, untuk Jumat masuknya tetap jam 08.30 WIB pulang jam 15.30 WIB,” terang Kepala BKPP Tangsel, Apendi di Balai Kota Tangsel.

Ini juga berlaku untuk jam operasional pelayanan pada OPD yang melayani warga. Seperti Kantor Disdukcapil, Bapenda, Kecamatan, Kelurahan dan lainnya.

Advertisement

“Sudah saya sampaikan ke teman-teman, walaupun puasa harus semangat,” lanjutnya.

Dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh ASN di Tangsel selama bulan ramadhan untuk mengikuti kajian dhuha yang dilaksanakan setiap hari selama satu jam.

“Kebetulan kita ada kajian dhuha setiap Senin sampai Jumat jam 08.00 WIB sampai jam 09.00 wib. Saya sampaikan kepada teman-teman yang tidak ada kegiatan mari sama-sama itikaf di masjid Pemkot Tangsel, kan kota ini memiliki motto Religius mari kita ciptakan,” pungkasnya.

Advertisement

Populer