Banten
Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai bentuk insentif kepada masyarakat dan upaya peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Provinsi Banten.
Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam keputusan tersebut, Gubernur memutuskan untuk memberikan pembebasan terhadap pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembebasan Pokok dan Sanksi:
Diberikan kepada Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya.
Berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pembebasan Sanksi Saja:
Diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
Namun demikian, pembebasan ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Diperpanjang 1 Juli-31 Oktober 2025
Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan beban denda atau tunggakan pokok tertentu.
Keputusan ini ditetapkan secara resmi di Serang pada tanggal 25 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan tersebut. Ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya secara tepat waktu.
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 286 TAHUN 2025
GUBERNUR BANTEN
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 286 TAHUN 2025
TENTANG PEMBEBASAN POKOK DAN/ATAU SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Memutuskan:
Menetapkan:
KESATU:Pembebasan Pokok dan/tau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotot kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotot.
KEDUA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026;
2. pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
KETIGA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dikecualikan bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
KEEMPAT: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
KELIMA: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Serang
Pada tanggal 25 Juni 2025
Gubernur Banten,
Andra Soni
Download Kepgub
Unduh/Download: Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Bisnis6 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten6 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek5 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis5 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Jabodetabek5 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI


















