Banten
Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai bentuk insentif kepada masyarakat dan upaya peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Provinsi Banten.
Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam keputusan tersebut, Gubernur memutuskan untuk memberikan pembebasan terhadap pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembebasan Pokok dan Sanksi:
Diberikan kepada Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya.
Berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pembebasan Sanksi Saja:
Diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
Namun demikian, pembebasan ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Diperpanjang 1 Juli-31 Oktober 2025
Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan beban denda atau tunggakan pokok tertentu.
Keputusan ini ditetapkan secara resmi di Serang pada tanggal 25 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan tersebut. Ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya secara tepat waktu.
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 286 TAHUN 2025
GUBERNUR BANTEN
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 286 TAHUN 2025
TENTANG PEMBEBASAN POKOK DAN/ATAU SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Memutuskan:
Menetapkan:
KESATU:Pembebasan Pokok dan/tau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotot kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotot.
KEDUA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026;
2. pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
KETIGA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dikecualikan bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
KEEMPAT: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
KELIMA: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Serang
Pada tanggal 25 Juni 2025
Gubernur Banten,
Andra Soni
Download Kepgub
Unduh/Download: Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif



























