Connect with us

Nasional

Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran, Apa Saja?

Seiring dengan membaiknya situasi pandemi pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022 ini. Menindaklanjuti keputusan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (31/03/2022) secara virtual.

Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing COVID-19 baik antigen maupun PCR.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabenenya yang akan mudik, begitu ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.

Advertisement

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.

Menutup keterangan persnya, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 pada masa mudik.

“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan yang signifikan,” tandasnya. (red/rls)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer