Nasional
Komdigi akan Implementasi SIM Card Berbasis Biometrik Face Recognition mulai Awal 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat, hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Untuk itu, sebagai wujud konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk, Komdigi resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Pendaftaran sukarela untuk metode baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2026 mendatang, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni, sebelum berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
Pengumuman ini disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), hari ini (17/12), di Jakarta. Acara tersebut menjadi forum strategis untuk menggaungkan urgensi penguatan akurasi identitas pelanggan guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Data yang diungkap memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan, setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ucap Edwin
Pernyataan ini memperkuat analisis sebelumnya yang mengungkap celah registrasi SIM card picu maraknya penipuan online.
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menambahkan, operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan baru ini. Ia merinci jadwal implementasinya. Untuk tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti selama ini, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni. “Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan.
Kebijakan transisi ini sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition.
Edwin menambahkan, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta. “Jadi, sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” katanya.
Kesiapan operator tidak hanya sekadar pernyataan. Marwan memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil. Pertama, operator telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai. Kedua, mereka telah menjalani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun. Ketiga, operator mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.
Dalam talkshow yang sama, dilakukan penandatanganan PKS antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kerja sama ini memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan. “Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini,” ungkapnya, seraya menegaskan hal ini berdasar Undang-Undang No 24 Tahun 2013.
Marwan juga menegaskan komitmen keamanan data. “Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler, karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data center-nya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021,” klaimnya.
Teknologi face recognition yang akan digunakan pun dipastikan telah melalui pertimbangan matang untuk mengatasi tantangan di era AI.
Dukungan untuk kebijakan ini juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rudi Agus Purnomo Raharjo dari Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK menyatakan bahwa penipuan mengaku sebagai pihak lain melalui panggilan telepon (fake call) adalah jenis penipuan dengan kerugian tertinggi di Indonesia. “Selama setahun ini, jumlah kerugian penipuan fake call paling besar yakni Rp1,54 triliun. Angka ini lebih besar dibanding penipuan investasi atau jual beli online,” ujarnya.
Data dari mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, memperkuat argumen tersebut. Ia menyebut ada 85.908 laporan phishing di Indonesia, tertinggi kedua di ASEAN setelah Thailand. Sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menerima pesan scam. “Prasyaratan-prasyaratan terkait registrasi SIM Card menggunakan Face Recognition ini harus segera terselesaikan untuk melindungi masyarakat,” ia menegaskan.
Praktisi hukum David M. L. Tobing mengimbuhkan, semakin banyak pengguna internet, semakin banyak kejahatan akan timbul. Ia mencontohkan media sosial yang dijadikan marketplace juga sarat penipuan. David berharap ATSI dan Komdigi segera melakukan kebijakan perlindungan masyarakat.
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi5 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah



















