Connect with us

Banten

Komisi V Fasilitasi Mediasi Kasus Bidan dan Dokter di Pandeglang Yang Berujung Damai

Komisi V DPRD Provinsi Banten fasilitasi mediasi antara Bidan Nunung dan dr. Aisyah, bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (01/12/22).

Dalam mediasi ini turut menghadirkan Dian Rahardian yang merupakan suami dari Bidan Nunung dan dr. Siti Aisyah Tanjung.

Sementara itu jajaran Komisi V DPRD Banten yang hadir diantaranya Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan, Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra, Anggota Komisi V Heri Handoko, Hj. Tati Nurcahyana, Dr. Shinta Wisnu Wardhani dan H. A. Jaini.

Mediasi ini dilakukan sebagai wujud keperdulian Komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat terhadap permasalahan yang terjadi antara seorang Bidan asal Kab. Pandeglang yang dilaporkan oleh seorang Dokter akibat melakukan pemalsuan tanda tangan Dokter pada surat keterangan covid-19 yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Advertisement

Selain itu hal yang turut menjadi perhatian Komisi V yaitu kondisi Bidan terlapor memiliki bayi berumur 7 bulan yang turut harus menemani ibunya ditahan di Rutan Pandeglang.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, bahwa mediasi ini secara resmi dilakukan oleh Komisi V yang konsen terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kemanusiaan di Banten, terlebih kasus yang melibatkan Bidan Nunung ini juga turut membuat anaknya yang masih berumur 7 bulan harus ikut mendekam didalam Rutan Pandeglang.

Dr. Yeremia juga menjelaskan bahwa pihak DPRD Banten tidak bermaksud untuk mengintervensi hukum, melainkan menjembatani dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

“Komisi V selaku Komisi yang membidangi soal kesejahteraan dan kemanusiaan di Banten sangat konsen pada kasus ini terlebih Bidan Nunung juga memiliki anak yang masih sangat kecil harus ikut di dalam sel Rutan Pandeglang, dengan ini kami tidak bermaksud untuk mengintervensi hukum melainkan menjembatani dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan,” jelasnya.

Advertisement

Sementara Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan menyampaikan bahwa pemasalahan ini menjadi pembelajaran agar bisa diselesaikan dengan Restorative Justice yang mengacu pada nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut H. Fitron menyampaikan bahwa mediasi ini tidak untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan Komisi V ingin menjembatani agar ada titik temu dan tidak ada satu pihakpun yang dirugikan serta pihak terlapor dapat dengan tulus memaafkan perbuatan yang telah dilakukan terlapor dalam hal ini Bidan Nunung yang saat ini sedang mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Pandeglang.

“Kita bisa mengedepankan rasa kemanusiaan untuk kasus ini, dan perlu kami jelaskan bahwa setelah mediasi ini tidak ada satu pihakpun yang kemudian merasa dirugikan, jadi harus win win solution. Karena sejatinya mediasi itu adalah perdamaian tulus,” tutur Fitron.

“Kami berharap tidak ada polemic apapun setelah proses ini dann dr. Aisyah dengan besar hati dapat memaafkan Bidan Nunung dengan tulus,” tandasnya.

Advertisement

Hasil dari mediasi ini yaitu kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan juga ditandatanganinya surat perdamaian oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya proses hukum diserahkan pada pihak berwajib dengan harapan terlapor mendapatkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan pada beberapa aspek kemanusiaan.

Populer