Hukum
Kompak Jadi Spesialis Curanmor, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com- Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindakan kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga dan menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias A (34), RAA (26), dan EVS (23).
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (1/2/2019), Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH MM menerangkan kronologi aksi modus operandi pelaku penjahat jalanan.
Kompol Marbun menjelaskan, ketiga orang pelaku awalnya telah sepakat untuk melakukan aksi dengan mempersiapkan sepeda motor sebagai alat untuk mencari sasaran. Kemudian mereka meluncur untuk mencari sasaran dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Raya Pilar Bedek Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku melihat sasaran korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya.
Kemudian lanjut Marbun, para pelaku langsung mengejar korban dan langsung memepetnya hingga korban berhenti dan terjatuh.
Setelah itu, kedua orang pelaku mendekati korban sambil berkata “Ini Motor Yang Nabrak Saudara Saya”. Tak lama, salah seorang pelaku langsung merampas kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung tancap gas di bawa pergi.

Atas kejadian tersebut, korban Azam Al Fauqi (25) warga Gg. Mushola RT. 02/03 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Korban juga mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang berhasil diambil oleh para pelaku, dan uang tunai sebesar Rp. 8 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 23 juta.
“Jadi, Modus pelaku ini menuduh korban dengan menakut-nakutinya dan pelaku lainnya langsung merampas sepeda motor korban,” ujar Kompol Marbun,
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus SIK menerangkan, mendapati laporan tersebut, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga tiga orang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang Banten.
“Dari hasil interogasi, ternyata para pelaku ini dalam waktu satu bulan telah berhasil melakukan aksi kejahatannya sebanyak 6 kali, yaitu di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” Terang AKP Irwandy.
Ketiga pelaku merupakan satu keluarga dimana SA (34) merupakan bapak dari kedua pelaku dimana SA merupakan salah satu resdivis kasus Penipuan dan menjalani di rutan Salemba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6875-CZV, Satu unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. B-6027-BXW, Satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. K-5974-RJ, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6493-EIZ, Satu unit sepeda motor Yamaha mio tanpa plat nomor., Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Sebuah STNK dan surat keterangan dari Leasing Satu unit sepeda motor No. Pol : G – 5248 – LI.
“Dari keseleruhan barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari kejahatan para pelaku,” tandasnya. Ketiga pelaku pun bakal dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. (WS/02)
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























