Hukum
Kompensasi Sosial Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Miris sekali melihat bocah perempuan, RP, yang berusia belum genap 2 tahun, yang ayah ibunya menjadi korban tabrakan mobil Pajero di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, 25 Mei lalu. Raka Prayoga Putra dan Nova Kharisma, ayah ibu RP, adalah 2 korban tewas akibat aksi ugal-ugalan pengemudi Pajero yang tidak mampu mengontrol qkendaraannya dan menabrak 7 motor dan sebuah taksi di depan Menara Saidah, Jakart Selatan. Sementara sang bocah yang terpental justru selamat, meski harus mendapatkan beberapa jahitan di kepalanya.
Aksi ugal-ugalan dan tindakan sembrono di jalanan, sering membuat orang-orang yang tidak bersalah kehilangan nyawa. Seperti yang dialami RP yang kini menjadi yatim piatu, dan seperti naluri anak kecil lainnya, saat ini RP sering memanggil mama dan papanya. Kepergian orangtuanya, kini menyisakan tanya, bagaimana kelanjutan kehidupan RP, termasuk siapa yang akan membiayai sekolahnya nanti.
Menurut pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, diperlukan efek jera dan kewajiban bertanggungjawab agar kasus-kasus seperti ini tidak terlewat begitu saja. “Harus ada efek jera dengan hukuman pidana dan kompensasi sosial yang harus diberikan kepada pelaku ugal-ugalan dalam berlalu lintas.Sekaligus juga untuk melindingi korban atau keluarganya agar mereka bisa bertahan hidup dan menentukan jalan hidupnya nanti”, demikian ujarnya menjelaskan.
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional4 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Bisnis9 jam agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026














