Hukum
Kompolnas: Pembubaran Diskusi di Kemang Harus Diusut Tuntas

Jakarta – Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 polisi yang berjaga saat ada aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/9) lalu.
Kompolnas menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan langkah yang tepat. Terlebih pemeriksaan dilakukan secara simultan.
“Simultan Propam periksa internal untuk dugaan pelanggaran terhadap anggota dan Reskrim periksa para tersangka dugaan tindak pidana. Itu langkah yang tepat,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Senin (30/9/2024).
Poengky meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, aksi kekerasan di salah satu hotel di Kemang itu melanggar kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyatakan pendapat.
“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia. Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, dia pun menyoroti soal adanya polisi yang bertugas menjaga keamanan di lokasi kejadian. Dia berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya mengevaluasi internal.
“Bid Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu disķusi. Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
-
Banten2 hari ago
Jadwal dan Pelaksanaan Seba Baduy 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Prediksi Pertandingan Persita Tangerang vs PSBS Biak
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 8 Bersama Komunitas Railfans Malang Raya Peringati 15 Tahun beroperasinya KA Malabar Dan Berdirinya Komunitas Tersebut
-
Pemerintahan2 hari ago
Disperkimta Tangsel Bedah 369 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2025
-
Bisnis2 hari ago
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Mei 2025
-
Sport2 hari ago
Malut United Vs Persib Bandung, Bojan Hodak Pastikan Pemain Siap Tempur
-
Banten2 hari ago
Banten Kembali Raih Opini WTP ke-9 Kali Berturut-turut
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Vs PSBS Biak, Fabio Lefundes Waspadai Pemain Kunci Badai Pasifik