Hukum
Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Jasa Raharja Berikan Dukungan Penuh

Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang dperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kekuatan 250 cc keatas. Kebijakan ini didukung penuh oleh Jasa Raharja.
Disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” kata Rivan di peluncuran SIM C1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Dikatakannya, dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” ungkap Rivan.
Dalam peluncuran SIM C1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan bahwa Sim C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250- 500cc. Adapun persyaratan untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” katanya.
Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. (pmj)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport7 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026

























