Pemerintahan
Kota Tangsel dan Kabupaten Gianyar Diresmikan Sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2014
![](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2014/12/Walikota-Tangerang-Selatan-Tangsel-Airin-Rachmi-DIany-menerima-dari-Kementerian-Perdagangan-RI-Rahmat-Gobel-atas-ditetapkannya-Kota-Tangsel-sebagai-daerah-Tertib-Ukur-tahun-2014-di-Bali.jpg)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Gianyar ditetapkan sebagai daerah Tertib Ukur Tahun 2014 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Daerah tertib ukur, adalah ketika semua alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk menentukan kuantitas dalam transaksi perdagangan telah bertanda tera sah yang berlaku.
Piagam penghargaan yang diberikan kepada dua daerah itu diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Rahmat Gobel kepada Kota Tangsel diterima oleh walikota Airin Rachmi Diany, sedangkan untuk Kabupaten Gianyar diterima oleh Bupati Anak Agung Gede Bharata. Penyerahan penghargaan Daerah Tertib Ukur 2014 tersebut digelar di Balai Budaya, Bali, Selasa, (2/12).
“Penyelenggaraan tertib ukur yang penilaiannya telah dilakukan oleh Kementrian Perdagangan tersebut merupakan prestasi yang sangat membanggakan,” kata walikota Airin Rachmi Diany.
Walikota Airin menyebut, Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah sejak lama melakukan tertib ukur baik di pasar tradisional, pasar modern dan jenis perdagangan lain. Menurutnya, penetapan Kota Tangsel sebagai daerah Tertib Ukur tahun 2014 jadi motivasi bagi Kota Tangsel untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan timbangannya.
“Kami masyarakat dan pemkot tangsel mengucapkan banyak terima dengan ditetapkannya Kota Tangsel sebagai daerah tertib ukur tahun 2014. Dengan penghargaan ini, kami akan terus mengontrol tertib ukur seluruh pasar tradisional yang ada di Tangsel baik yang dikelola swasta maupun pemerintah agar konsumen tidak dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel mengatakan jumlah daerah tertib ukur masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pasar di Indonesia. Jumlah pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 13.450 pasar dengan jumlah pedagang sekitar 12.625 ribu orang.
Hingga akhir 2014, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 268 pasar tertib ukur atau sebesar 1,99%. “Jumlah ini masih sangat sedikit apabila dibandingkan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendag bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur,” kata Rahmat.
Menurutnya dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, “Sesungguhnya kita sedang berusaha meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat beberapa wilayah telah menerapkan tertib ukur. “Gianyar dan Tangerang Selatan patut menjadi contoh bagi daerah lain agar menjadi daerah tertib ukur. Bantu rakyat mendapatkan ukuran yang tepat dalam perdagangan,” kata Rahmat. (kt)
-
Nasional5 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Yakini BSI International Expo Perkuat Jaringan dan Kolaborasi Antarpelaku Usaha Industri Halal di Indonesia dan Dunia
-
Bisnis5 hari ago
PLN Sukses Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune
-
Nasional5 hari ago
BSI Internasional Expo 2024, Wapres Sampaikan Tiga Arahan Strategis Jadikan Industri Halal Indonesia Makin Mendunia
-
Sport4 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Banten6 hari ago
Survei Pilkada Banten, Elektabilitas Airin Rachmi Diany 41,9 Persen
-
Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Bersama GOPTKI Gelar Khitanan Massal di RSUD Pondok Aren
-
Sport5 hari ago
PSSI Intruksikan LIB Jamin Kalender Liga Tiga Tahun, Erick Thohir: Harus Bisa Serasi
-
Bisnis6 hari ago
Honda dan Mitsubishi Corporation Resmikan ALTNA